WELLCOME TO MY BLOG

SEMOGA BERMANFAAT

Welcome Myspace Comments
MyNiceProfile.com

Minggu, 08 Juni 2014

Makalah Unsur Keorganisasian Perbankan Syariah





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perbedaan mendasar antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional ialah system bunga dan bukan bunga (bagi hasil), sehingga memberikan pengaruh perbedaan dalam struktur corporate governance dan system pengawasan perbankan syariah. Pengawasan perbankan syariah pada dasarnya dibagi menjadi 2 sistem yaitu :
a.       Pengawasan dari aspek keuangan, kepatuhan kepada aturan perbankan secara umum dan prinsip kehati-hatian bank.
b.      Pengawasan prinsip syariah dalam kegiatan operasional bank.
Struktur pengawasan pada perbankan syariah harus terdiri dari pengawasan internal :
-          Aspek-aspek rapat umum pemegang saham (RUPS),
-          Dewan komisaris,
-          Dewan audit,
-          Dewan pengawas syariah (DPS)
Struktur pengawasan pada perbankan syariah harus terdiri dari pengawasan eksternal :
-          Bank Indonesia,
-          Akuntan public,
-          Dewan Syariah Nasional,
-          Auditor Syariah,
-          Pasar Uang Syariah,
-          Forum komunikasi pengembangan perbankan syariah,
-          Lembaga penjaminan pembiayaan syariah,
-          Pusat informasi keuangan syariah
-          Dan lembaga yang menangani aspek keselamatan asset bagi bank syariah yang menginginkan peningkatan liuiditasnya.
Disamping adanya system pengawasan, pendirian suatu bank syariah perlu didukung oleh permodalan yang kuat, pemilik bank yang sesuai, dan memiliki keadaan keuangan yang memadai sehingga mampu bersaing dalam dunia perbankan internasional. Untuk itu, pemerintah membuka peluang pada pihak asing untuk turut serta dalam kepemilikan dan manajemen bank dengan mengutamakan aspek kemitraan dengan pengusaha nasional.
Tindakan lain pemerintah dalam mengembangkan perbankan syariah ialah dengan memberikan kesempatan untuk membuka jaringan layanan yang lebih luas dalam bentuk pembukaan unit usaha syariah, namun pemerintah tetap memperhatikan kinerja, kelayakan dan kemampuan keuangan bank. Selain itu juga, turut diperhatikan tingkat kejenuhan jumlah bank yang melakukan aktifitas usaha berdasarkan system syariah, tingkat persaingan yang sehat, dan tingkat pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, terutama masyarakat kecil tidak mustahil ada kemungkinan untuk membuat jaringan dengan bank pengkreditan rakyat yang juga menjalankan system syariah, berdasarkan UU No. 21/2008 pasal 1 ayat 9, disebut dengan bank pembiayaah rakyat secara syariah (BPRS).

B.     Rumusan Masalah
      Pembuatan makalah ini diharapkan dapat tersusun dengan baik dan terarah sehingga pembaca lebih mudah memahaminya. Oleh karena itu, di buatlah rumusan masalah. Adapun rumusan masalahnya adalah :
1.      Bagaimana bentuk dan ketentuan pendirian bank syariah di Indonesia?
2.      Bagaimana struktur pengurusan bank syariah di Indonesia?
3.      Bagaimana pengawasan Bank Indonesia disamping DSN dan DPS ?

C.     Tujuan Masalah
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk menambah wawasan keilmuan kita serta memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Perbankan Syariah. Sedangkan secara khusus, tujuannya adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui bentuk dan ketentuan pendirian bank syariah di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui struktur pengurusan bank syariah di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui pengawasan Bank Indonesia disamping DSN dan DPS.

D.    Metode Penulisan
Metode penulisan yang penulis gunakan adalah metode pengutipan data dari satu refrensi. Sumber refrensi penulisan ini adalah buku acuan dosen mata kuliah Perbankan Syariah, yakni buku “Sistem Perbankan Syariah Di Indonesia”.
 



BAB II
PEMBAHASAN

A.    BENTUK DAN KETENUAN PENDIRIAN BANK SYARIAH DI INDONESIA

Pendirian perbankan syariah, baik dalam bentuk BUS, BPRS, maupun UUS sebagai mana pada bank konvensional, adalah berdasarkan kepada UU No. 10/1998, sebagai pengganti UU No. 7/1992 tentang perbankan, UU No. 21/2008 tentang perbankan syariah, SK.Dir. Bank Indonesia No. 32/34/1999, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/24/PBI/2004 tentang pendirian bank umum syariah, yang di perbaharui dengan PBI No. 7/35/PBI/2005, PBI No. 6/17/PBI/2004 tentang pendirian BPRS, dan PBI No. 8/3/PBI/2006 tentang perubahan aktivitas Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Aktivitas Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Aktivitas Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka ada beberapa ketentuan dan peraturan perbankan, seperti berikut :

a.       Ketentuan pendirian Bank Umum Syariah (BUS)
1)   Harus ada izin resmi dari BI. Harus menjalankan usahanya peling lambat 60 hari setelah izin dikeluarkan. Jika belum terlaksana, Direksi Bank Indonesia dapat membatalkan izin usaha tersebut.
2)   Yang dapat mendirikan BUS ialah : warganegara Indonesia dan atau badan hokum Indonesia, atau warganegara Indonesia dan atau badan hokum Indonesia dengan warganegara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.
3)   Modal yang diinvestasikan adalah sebagaimana digariskan dalam ketentuan PBI, tidak dibenarkan bersumber dari : pinjaman atau kemudahan pembiayaan dalam apapun bentuk dari bank dan atau pihak lain, dan atau sumber yang diharamkan menurut prinsip syariah.
4)   Pemilik bank ialah pihak-pihak yang tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan atau pengelola bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BI. Dan menurut penilaian BI yang memiliki integritas yang baik.
5)   Di samping Dewan Komisaris dan Direksi, BUS juga harus memiliki Dewan Pengawas Syariah, yang berfungsi mengawasi agar sesuai dengan prinsip syariah. DPS hanya berkedudukan di Kantor Pusat, dan bersifat independen serta sejajar dengan Dewan Komisaris.
6)   Usaha BUS harus senantiasa memperhatikan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), dan norma-norma syariah. Jika belum difatwakan oleh DSN, maka bank wajib meminta persetujuan DSN sebelum melaksanakan aktivitas usaha tersebut.

b.      Ketentuan pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
1)   Sebagai mana pendirian BUS, pendirian BPRS juga harus dengan izin BI.
2)   Yang dapat mendirikan BPRS ialah : warganegara Indonesia, badan hokum Indonesia yang seluruh kepemilikannya dipegang oleh warganegara Indonesia, pemerintah daerah, dan dua pihak atau lebih sebagai mana dimaksud di atas.
3)   Modal yang diperlukan  untuk mendirikan BPRS ini sekurang-kurangnya : 2 milyar untuk di DKI Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi dan Kerawang. Dan 1 milyar untuk wilayah Ibu Kota Propinsi. Serta 500 juta untuk daerah lainnya.
4)   Ketentuan lainnya sama dengan pendirian BUS, kecuali pembatasan usaha, seperti melakukan usaha dalam bentuk giro.

c.       Ketentuan pembukaan Unit Usaha Syariah pada Bank Konvensional
1)   Suatu bank umum yang aktivitas usahanya secara konvensional boleh melakukan aktivitas usaha berdasarkan prinsip syariah.
2)   Telah mendapat izin usaha UUS dan wajib mencantumkan dengan jelas frase “Unit Usaha Syariah” setelah nama bank pada kantor UUS yang bersangkutan.
3)   Wajib membentuk unit usaha syariah di kantor pusat bank yang berfungsi : mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas kantor cabang syariah dan atau unit syariah, menempatkan dan mengelola dana yang bersumber dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah, menerima dan menata-usahakan laporan keuangan dari kantor cabang, serta melakukan aktivitas lain sebagai kantor induk.
4)   Pembukaan kantor cabang syariah harus mendapat izin dari BI.
5)   Wajib menyisihkan modal kerja bagi bank yang membuka kantor cabang syariah untuk menutupi biaya operasional dan memenuhi batas kewajiban penyediaan modal minimal.
6)   Wajib memiliki catatan dan pembukuan terpisah dan menyusun laporan keuangan berdasarkan prinsip syariah dan memasukkan laporan tersebut ke dalam laporan keuangan gabungan.
7)   Wajib menggunakan istilah “Kantor Cabang Syariah” pada setiap penulisan nama kantornya. Dan dilarang merubah aktivitas menjadi kantor cabang konvensional. Jika terjadi pelanggaran, maka BI akan menarik kembali izin pembukaan kantor cabang tersebut.
B.     STRUKTUR PENGURUSAN
a.       Direksi dan Dewan Komisaris
Adapun persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh direksi dan komisaris ialah :
1)      Tidak termasuk dalam pihak-pihak yang di sebut dalam pemegang saham / pengurus bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BI.
2)      Memiliki kompetensi dan integritas yang baik, yaitu ;
a.       Memiliki akhlak dan moral yang baik,
b.      Memenuhi peraturan perundangan yang berlaku,
c.       Memiliki komitmen yang tinggi dalam mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional,
d.      Mempunyai kemampuan dalam menjalankan tugas dan atau reputasi mengawasi aktivitas usaha bank agar sesuai dengan prinsip Syariah.
Bagi direksi, sekurang-kurangnya berjumlah 2 orang yang mempunyai pengalaman dalam operasional bank syariah. Dalam pasal 29 UU No.  21/2008 ditekankan bahwa 1 orang di antara direktur bertugas untuk memastikan kepatuhan Bank Syariah terhadap pelaksanaan ketentuan BI dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dan bagi direktur utamanya wajib berasal dari pihak yang bebas terhadap pemegang saham pengendali.
Adapun anggota dewan komisaris perlu sekurang-kurangnya berjumlah 2 orang dan sebanyak-banyaknya sama dengan jumlah anggota direksi, setidak-tidaknya seorang wajib tinggal di Indonesia.
b.      Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah
1)    Dewan Syariah Nasional (DSN)
       Didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi pada tahun 1999 yang bertugas untuk mencaari, mengkaji dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum islam untuk dijadikan rujukan dalam aktivitas transaksi sertamengawasi perjalanan system perekonomian Lembaga Kauangan Syariah (LKS).
       Organisasi DSN per 2010 di ketuai oleh K.H. Ma’ruf Amin dengan empat pengurus lainnya dan 13 anggota yang memiliki tugas masing-masing.

       Berdasarkan keputusan DSN No. 01 tahun 2000 tentang Pedoman Dasar Dewan, DSN bertugas sebagai :
a.       Menumbuh dan mengembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam aktivitas perekonomian umumnya dan keuangan khususnya.
b.      Mengeluarkan fatwa tentang jenis-jenis aktivitas keuangan.
c.       Mengeluarkan fatwa tentang produk dan pelayanan keuangan Syariah.
d.      Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.

       Adapun wewenang DSN adalah sebagai berikut :
a.       Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di setiap Lembaga Keuangan Syariah dan menjadi dasar tindakan hukum yang terjadi dengannya.
b.      Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan atau peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
c.       Memberikan rekomendasi atau menarik semua rekomendasi nama-nama yang akan menjabat di DPS pada suatu LKS.
d.      Mengundang para pakar untuk menerangkan segala masalah yang diperlakukan dalam pembahasan ekomomi syariah, termasuk otoritas moneter atau lembaga keuangan dalam dan luar negeri.
e.       Memberikan peringatan kepada LKS untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
f.       Mengusulkan pada pejabat yang berwewenang untuk mengambil tindakan.
       Dalam mengeluarkan fatwanya, DSN harus berdasarkan Al-Quran, Sunnah, kaedah-kaedah hukum Islam, dan pendapat Imam Madzhab serta ulama-ulama terdahulu.
2)    Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dalam pasal 21 PBI No. 6/24/PBI/2004, disebutkan bahwa anggota DPS wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Integritas, yaitu :
a)      Memiliki akhlak dan moral yang baik,
b)      Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku,
c)      Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat,
d)     Tidak termasuk dalm catatan hitam pada perbankan Indonesia.
b.      Kompetensi, yaitu memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang Syariah; muamalah, perbankan dan atau keuangan secara umum.
c.       Reputasi keuangan, yaitu pihak-pihak yang :
a)      Tidak termasuk dalam kredit atau pembiayaan yang tidak lancar.
b)      Tidak pernah dinyatakan bankrupt atau pernah menjadi direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebkan suatu perusahaan dinyatakan bankrupt, dalam masa 5 tahun terakhir.
Tugas, wewenang dan tanggung jawab DPS, sebagai mana termuat dalam pasal 27 PBI No. 6/24/PBI/2004, antara lain ;
a.       Memastikan dan mengawasi kesesuaian aktivitas operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan DSN.
b.      Menilai aspek Syariah sebagai rujukan operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
c.       Memberikan pendapat dari aspek Syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara menyeluruh dalam bentuk laporan publikasi bank.
d.      Mengkasji produk dan pelayanan yang belum ada fatwanya untuk dimintakan kepada DSN.
e.       Menyampaikan laporan hasil pengawasan Syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali kepada direksi, komisaris, DSN dan bank Indonesia.
Fungsi utama DPS ialah :
a.       Sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pemimpin UUS, dan pemimpin kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang berhubungan dengan aspek syariah.
b.      Sebagai perantara antara LKS dengan DSN dalam membicarakan usul dan saran pengembangan produk dan pelayanan LKS yang memerlukan kajian serta fatwa DSN.
Tugas DPS ialah :
a.       Mengikuti fatwa-fatwa DSN
b.      Mengawasi Usaha LKS agar tidak menyimpang dari aturan syariah yang telah di fatwakan DSN.
c.       Melaporkan aktivitas usaha dan perkembangan LK yang diawasi secara rutin kepada DSN, sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun.

C.     PENGAWASAN BANK INDONESIA (di samping DSN dan DPS)
Menurut pasal 29 ayat 1 UU No. 10/1998 , Bank Indonesia turut bertugas sebagai pengawas selain DSN dan DPS. Adapun aspek-aspek pengawasan yang menjadi wewenang BI ialah :

a.       Aspek Administrasi
Berkaitan dengan perubahan aktivitas usaha dan pembukaan kantor cabang syariah serta pendirian bank yang berdasarkan prinsip syariah. Hal ini telah tertuang dalam peraturan yang ada bahwa setiap pendirian atau perubahan menjadi bank syariah harus dengan izin BI.
 
b.      Aspek Keuangan
BI memiliki wewenang untuk menetapkan pembiayaan maksimum yang ditentukan berdasarkan prinsip syariah yang harus dipatuhi oleh bank syariah, yakni tidak boleh melebihi 30% dari modal bank syariah tersebut.

Berdasarkan UU No. 10/1998 otoritas yang berwenang untuk menyatakan bahwa terlah terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah dan yang memberikan sanksi ialah BI saja. Hubungan kerja antara BI dan DSN merupakan suatu bentuk hubungan koordinasi.
BI sebagai pemegang otoritas pengawasan perbankan bias saja meminta fatwa kepada DSN apabila ada terjadi pelanggaran syariah compliance. Sebaliknya, DSN juga boleh melaporkan adanya pelanggaran syariah compliance. Dari hasil laporan DSN, BI harus melakukan tindakan sekiranya terbukti adanya kesalahan BI bias memberikan tindakan penertiban atau pemberi sanksi kepada bank yang melanggar peraturan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Untuk mendirikan BUS, BPRS, maupun UUS harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Dimana setiap pendirian bank syariah juga harus menurut pada fatwa-fatwa yang berlaku. Selain itu peran BI juga sangat tegas terhadap aktivitas uasa perbankan syariah yang harus sesuai dengan prinsip syariah.

B.     Saran
Seharusnya pemerintah dalam mengembangkan perbankan syariah ialah dengan memberikan kesempatan untuk membuka jaringan layanan yang lebih luas dalam membentuk pembukaan Unit Usaha Syariah. Dan juga pemerintah harus tetap memperhatikan kinerja, kelayakan dan kemampuan keuangan bank.


Minggu, 17 Februari 2013

You & Me are LOVE

pertemanan yang awalnya hanya sekedar mengenal baik, berubah menjadi hubungan pertemanan yang kian dekat. begitulah aku menyimpulkan kisah pertemanan ku dengan lelaki yang lebih tua 4 tahun dari aku. sebut saja Hikam. dia mempunyai latar belakang yang baik, pengalaman yang banyak sekali dan berkepribadian sangat unik.

karena itu, tak heran jika aku sedikit manaruh rasa kepadanya. awalnya hanya rasa kagum yang entah bagaimana caranya bisa berubah menjadi suka hingga sayang. ya, itu terbukti dengan kedekatan kita yang selalu di sertai rasa cemburu walaupun status kita adalah teman.

hal itu membuat batin kita semakin tersiksa akan rasa yang terpendam dan tak tersampaikan. akhirnya pada akhir Januari, atau lebih tepatnya tanggal 27 Januari 2013 ada sebuah tragedi yang sempat membuat aku sangat terkejut.

tragedi mengejutkan itu adalah,
Minggu, 27 Januari 2013 @08.30 a.m. 
Hikam berencana ke rumah karena ada hal yang mau dia omongin ke aku. entah apa, aku tak bisa menebak apa yang akan dia bahas pagi itu. begitu dia sampai di rumah ku, kita langsung duduk di halaman rumah. awalnya kita hanya sekedar berbincang tentang pembahasan yang ringan saja seperti lelucon, tebakan, dan kejadian yang telah lalu. hingga berujung pada pembahasannya yang sangat tegang. dia menawarkan diri untuk menjadi milikku !! APA !! WHAT !! ARE U SURE ? itu WOW BANGET bin SUPER DUPER WOW bin SESUATU bagi ku !! (dalam hati aku berkata : "ohh tuhan, akhirnya") tapi aku tak langsung menjawab dan memberi kepastian ke Hikam. aku meminta waktu 1 minggu lagi untuk bisa menjawab dengan yakin. dan Hikam pun bisa menerima permintaan ku. ^begitu lah tragedi mengejutkannya^

akhirnya durasi 1 minggu yang ku minta telah habis karena telah menginjak tanggal 03 Februari 2013. itu artinya, aku harus memberi kepastian kepada Hikam. kita berdua memutuskan untuk membahas ini di luar rumah. jadi kita mencari tempat untuk mengobrol. tanpa basa basi, ku tanyakan lagi akan keyakinannya untuk menjadi milikku. dan dia menjawab bahwa dia sangat yakin dan sanggup. sama halnya dengan jawaban dari ku. dan akhrinya kita bersama memutuskan untuk mengesahkan hari jadi hubungan kita pada hari Minggu, 03-02-2013.

akan tetapi, hubungan ini tidak di ketahui oleh keluarga masing-masing. terutama keluarga ku. bagaimana tidak, keluarga ku sangat melarang ku agar tidak menjalin hubungan pacaran untuk saat ini. hmm, itu sangat menyiksa ku. tapi itu sama sekali tidak mempengaruhi kelancaran hubungan ku dan Hikam. Hikam juga di kenal sebagai teman ku yang baik oleh keluarga ku. jadi, kita berdua tak ada hambatan untuk kencan di rumah. walaupun menurut keluarga ku, kita hanya sekedar bertamu biasa. hahaha, (maaf ya my famm)

hingga saat ini, semua berjalan sangat baik dan setenang air di bak mandi, hehehehe. saling terbuka dan jujur. sangat nyaman bersamanya :)
aku merasakan hal yang berbeda saat dengannya. hati ini begitu tenang. seperti tak ada yang perlu di khawatirkan atau di ragukan. 
semoga saja hubungan ini tak di uji terlalu berat :)
amiinn amiinn amiinn


i love you my beloved boyfriend


forever with Hikam

Minggu, 20 Januari 2013

TEARS

bagi sebagian kaum hawa, air mata itu mahal dan langka ! hanya ada beberapa hal saja yang bisa membuat air mata itu keluar. namun, kaum hawa lebih mudah menangis dari pada kaum adam.

beberapa hari yang lalu, aku sedang asik bermain di rumah teman lama yang tak jauh dari rumah ku. di sana ada banyak teman yang lagi seru bercerita dan bergurau. 


Aku, Nanda, dan Nafis sedang asik bergurau di ruang tengah. sedangkan Amil sedang sibuk pada sesuatu di dekat pintu. tak lama kemudian, ada sepeda motor metik yang berhenti di halaman rumah Amil. ternyata seorang gadis cantik yang memasang muka sedikit marah. 

"eh Mil, sapa tuh?", tanya ku dengan penuh keingin tahuan. di ikuti isyarat mata ku yang mengarah ke halaman.
"loh ! eh Nafis, temen mu tuh !", teriak Amil kepada Nafis tanpa menjawab pertanyaanku dulu.

dengan tanggap, Nafis langsung menghampiri gadis tersebut. sebenarnya sedikit timbul rasa cemburu saat Nafis menghampiri gadis itu. gimana gak cemburu? Nafis itu mantan ku ! hmm...

"eh Fis, ajak masuk aja !", suruh ku. namun nafis tak menjawab. bahkan sepertinya tak mendengarkan suara ku. yang ada, si gadis justru menoleh ke arah ku yang terhalang oleh jendela. waw, lirikan matanya gak nguatin ! hih.. aku hanya melihat mereka sambil mengobrol dengan Nanda yang kebetulan dia sedang meminta ku untuk menjadi pendengar setianya pada saat itu. tentu saja pikiran ku campur aduk. telinga ku berusaha mencerna semua kalimat Nanda, sedangkan mata ku sibuk kepada Nafis dan gadis itu. sungguh, otak ku seperti sedang perang pada saat itu.

setelah Nanda selesai mencurahkan kegalauan dia, aku mencoba bertanya kepada Nanda tentang si gadis itu.
"Nanda, sapa sih tuh cewek? liat deh mereka ! serius banget ngobrolnya. sapa sih? kamu kenal kan sama cewek itu?", tanya ku dengan sedikit memaksa Nanda untuk menjawab dengan jujur.
"wah, kalau itu aku gak tau ya Dhin. beneran dah !", jawaban dari Nanda sungguh tidak memuaskan.

yaa, aku hanya menyimpulkan bahwa gadis itu adalah kekasih Nafis. karena saat itu terlihat jelas oleh ku, HP yang di pegang Nafis langsung di ambil paksa oleh gadis itu yang kemudian mengambil kartu SIM (nomor) di HP itu. dan si gadis hanya memberikan nomor itu kepada Nafis tanpa satu kata pun, langsung pergi meninggalkan halaman rumah. ketika si gadis pergi, ternyata Amil mengikuti gadis itu. entah sengaja atau tidak, entahlah.

"sapa tuh cewek, Fis?", tanya ku sedikit menggunakan nada kasar.
"pacar. sekarang udah putus", jawabnya acuh.
"jiah, kenapa sih kok bisa putus? cerita dong nyet !", rayu ku agar dia bercerita.
"males aja. gak bisa di pertahanin lagi. ya ada aja masalahnya", jawabnya.
"trus HP mu ? di ambil sama Eva?", sahut Nanda. ternyata gadis itu bernama Eva. hmm.. lagi-lagi si Nanda bohongin aku.
"iya", jawab Nafis dengan sangat singkat.
"oh gitu toh. sabar ya nyet!", aku coba untuk menenangkannya.

pada saat itu suasana tak lagi segembira tadi. sangat sepi dan canggung di antara kita. yang benar saja ! aku dan Nanda bingung liat Nafis yang pada saat itu marah-marah gak jelas. 

"aku gak kuat.. kau pengen ketemu keluarga ku", kata Nafis. dia memang sudah 3 bulan ini hidup di rumah Amil. karena orang tuanya mendapat pekerjaan di luar kota yang gak bisa pulang walaupun satu kali dalam sebulan. ayahnya Nafis menitipkan Nafis kepada orang tua Amil selama beberapa bulan kedepan. 
"sabar boy. semua pasti ada jalan", jawab Nanda yang bermaksud menenagkan si Nafis.
"aku besok anterin ke terminal boy. aku pengen ke Jawa Tengah, ke rumah nyokab", terangnya kepada Nanda.
"wah ! aneh-aneh kau boy. kalau kamu pergi, Amil sama sapa? lo ninggalin gue gitu aja boy? tega lu boy !", jawab Nanda dengan nada sok dramatis dengan bermaksud menghibur Nafis.

Nafis tak menjawab apapun. aku hanya memandangi mereka berdua berbicara. tak lama kemudian, keheningan itu terpecahkan oleh isak tangis Nafis. APA !!! ya ! dia nangis !

"kenapa boy? udah gak usah di pikir. ga usah jadi beban. semua udah ada jalannya. pasti ada waktunya sendiri. kamu yang tabah dong sayang. yang kuaat. yang tegar", ku coba menenangkan Nafis dengan membelai rambut Nafis.
"aku gak bisa nahan semua ini, dhin. aku kangen mereka", jawabnya dengan tersengal-sengal karena isakan tangisnya.
"sudahlah boy. ada kita semua. kita temenmu, anggap saudara mu. aku, Dhini, Amil, semuanya anggap saudaramu. kamu gak bakal kesepian disini", Nanda mencoba menenangkan Nafis.

namun tak ada satu kata pun yang terucap oleh Nafis. hanya isakan tangisnya yang semakin menjadi-jadi. hmm.... Nanda yang memang suka menggila saat berguarau, ku beri isyarat untuk mencoba menghibur Nafis dengan kegilaannya itu. Nanda mencoba melawak seperti orang sinting hanya demi melihat Nafis tertawa. namun, TIDAK BERHASIL !! 


namun, dia tetap tertunduk. dia meraih tangan ku, dan dia genggam erat jemari ku. entahlah.. mungkin itu membuat dia tenang. aku hanya diam. tapi ternyata..........................................

"aku minta maaf ya dhin. aku banyak salah sama kamu selama ini. selama kita pacaran, aku sering buat kamu marah and sedih. maafin aku dhiin.. maafin..", ucap Nafis sambil menatap aku dalam-dalam dan meneteskan air matanya LAGI.
"loh,, udah lah fis.. itu kan dulu.. udah ya", aku coba untuk tetap menenangkan dia.
"jawab dhin ! jawaab ... maafin aku", pinta nya..

aku sangat bingung harus menjawab apa. jujur saja, aku sangat ingin menangis pada s`at itu. aku sangat ingin mencurahkan semua kesedihan ku selama aku menjalin hubungan dengannya. akhirnya, aku beranikan diri untuk berbicara panjang lebar di depan Nafis. dan air mata ku tak bisa terbendung lagi. kita berdua menangis bersama di sore itu. Nanda yang pada saat itu sedang keluar rumah, membuat suasana sore itu menjadi sedikit hening dan tenang sekali.

yaa, begitulah pengalaman hari ini. sebuah pengalaman baru dimana aku menyaksikan seorang lelaki menangis. mungkin dia sudah benar-benar tidak bisa menahan masalahnya hingga memaksanya untuk mengeluarkan airmata demi menenagkan perasaannya. 
oke guys, intinya adalah sebesar apapun masalah kita, cobalah untuk sharing kepada teman dekat mu. karena dengan sharing, perasaan kita akan terasa lebih lega daripada harus menyimpan dan merahasiakan masalah itu yang justru akan menjadi beban bagi diri kalian sendiri. 

Senin, 31 Desember 2012

3 cinta

pengakuan sebuah perasaan yang terpendam adalah hal yang akan sangat di kenang oleh kedua pihak.
entah itu berujung sebuah ikatan baru.
atau bahkan kerenggangan diantara mereka.
dan akan sangat fatal jika seseorang itu merupakan pihak ketiga di hubungan si pengaku.

tak mudah memang, ketika kenyataan harus memaksa kita pada posisi seperti itu.
posisi dimana kita ingin bersama dan memiliki orang yang kita sayangi, akan tetapi itu terhalang dan sangat terlambat, karena kita merupakan pihak ketiga diantara mereka.
sangat tidak mungkin jika kita harus mengandalkan keegoisan kita untuk memaksa dia agar menjadi milik kita.
sangat tidak mungkin dan jangan.
biarkan saja pe`rasaan itu ada, bersembunyi di balik hati yang resah.

setelah itu, katakan kepadanya :
"jangan jadikan ini sebuah beban di hidup mu. jangan jadikan ini sebuah kisah terlarang. jangan bandingkan rasamu padaku dengan rasamu padanya. jangan kau pandang aku selagi dia di samping mu. aku menyayangi mu. aku mencintai mu. namun semua itu sengaja ku sembunyikan. aku tak mampu bila harus terlalu sakit. melihat mu resah, sangat membuat ku sakit. apa aku harus pergi dari mu dan semua ini? jangan, jangan biarkan aku pergi, sayang. aku ingin ada di depan mu saat dia di samping mu. aku ingin melihat mu dengan jelas bahwa kalian bahagia. dan saat itulah aku juga sangat bahagia, sayang."

sang waktu akan sangat tega mengatakan kata "terlambat" untuk sebuah pengakuan itu.
namun, "lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali".
lakukan saja apa yang kau mau.
jangan biarkan waktu memakan kesempatan mu.
karena jika kesempatan itu telah habis, hanya penyesalan yang akan kau terima.

ungkapkan cinta mu kepada dia yang kau cintai.
cukup katakan kepadanya.
tak perlu berharap.
mengalahlah jika sang takdir memang tak bisa menyatukan cinta kalian.

Selasa, 18 Desember 2012

"SELAMAT ULANG TAHUN"

Sabtu, 15 Desember 2012 adalah hari ulang tahun Raka. Inilah beberapa dokumentasi siang itu :

  •  kue tart dengan lilin berangka 21, umur Raka di hari itu.
shoot by : Syahnaz Andhini

  • Raka membawa kue tart yang merupakan kejutan dari Aida.
shoot by : Syahnaz Ayudhia
  • aku, raka, avan, aida foto bersama :D
shoot by : Hems Cole
  • foto bareng Raka
shoot by : Aida Renida
  • Avan, Raka, Hikam : tiga bersaudara . hahaha
shoot by : Syahnaz Ayudhia
  • plak!! tamparan krim kue tart melayang kena ke pipi Raka. wkwkwk, kasiiaannn...
shoot by : Syahnaz Ayudhia
  • hasil dari tamparan si Hikam & Avan..
shoot by : Syahnaz Ayudhia
  • saling bersihin krim yang nempel di pipi. nih si Raka sibuk bersihin krim di pipi Aida :D
shoot by : Syahnaz Ayudhia
  • time to cut the cake ! yummyy ^_^
shoot by : Syahnaz Ayudhia
  • entah apa yang ada di pikiran Raka. Krim yang masih nempel, sambil gigit garpu ? *tienk*
shoot by : Syahnaz Ayudhia
  • potongan kue tart yang udah di siapin untuk masing-masing orang (Raka, Aida, Hikam, Avan, Andhin)
shoot by : Syahnaz Ayudhia
  • Hikam terlihat sibuk bersihin krim yang nempel di pipinya akibat ulah Raka yang balas dendam. dan Avan yang lagi sibuk liatin Raka dengan parno. hahaha
shoot by : Syahnaz Ayudhia
  • suap-suap'an biar kelihatan romantis. hahahaha *iyuh*
shoot by : Hems Cole
  • suap'an dari Hikam dengan kue yang terbilang sedikit besar hingga terasa penuh di mulut ku ! wkwk
shoot by : Aida Renida
  • Avan sedang memberi suapan ke Raka yang merupakan sepupunya itu .
shoot by : Syahnaz Ayudhia
  • taraaaaaa !! i bring my cake ! yummyy ^_^
shoot by : Syahnaz Ayudhia
aku ucapin selamat ulang tahun buat Raka yang ke 21. semoga semakin dewasa dan tau tentang apa yang lebih penting dan tidak penting di lakukan. semoga sehat selalu dan tetap ingat kejutan-kejutan di hari ini.